🔐 Peretasan 1.309 Situs Lembaga Negara: Pelaku Diringkus Polisi Siber
Pada Juli 2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang peretas berinisial ADC (28) di Sleman, Yogyakarta. ADC mengakui telah meretas 1.309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan, dan jurnal ilmiah, termasuk situs Badilum (Mahkamah Agung), Pengadilan Negeri Sleman, dan Pemprov Jawa Tengah. kompas.id+7KOMPAS.com+7Republika Online+7
🛠️ Modus Operandi
ADC menggunakan ransomware untuk mengenkripsi data situs yang diretas, kemudian meminta tebusan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta kepada korban. Jika korban membayar, ADC akan memberikan kunci dekripsi untuk mengembalikan akses situs. Selain itu, ADC juga menawarkan jasa peretasan dengan imbalan serupa. Berita Terbaru Terpopuler Hari ini+4KOMPAS.com+4detiknews+4
🌍 Dampak dan Tindakan Hukum
Aksi peretasan ini tidak hanya berdampak pada situs dalam negeri, tetapi juga situs di luar negeri seperti Australia, Portugal, Inggris, dan Amerika. ADC dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. KOMPAS.com+2detiknews+2Republika Online+2KOMPAS.com
🔎 Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan siber, terutama bagi lembaga pemerintah dan pendidikan. Peningkatan sistem keamanan dan kesadaran akan potensi ancaman siber sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
📲 Baca artikel lengkap dan update lainnya di: https://cybertech.zone.id

0 Komentar